wakil ketua

Chat Online

Transparansi Anggaran

DIPA 2010
Realisasi DIPA 2009

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Sidang & Acara Terakhir

No events

Login Form






Lost Password?
Belum punya acoount? Daftar

Link Terkait

panggilan ghoib
Home
ujian calon PP di PTA Jayapura
Ditulis oleh doeldhir   
Friday, 26 February 2010

para peserta ujian penerimaan calon PP di wilayah PTA Jayapura tampak serius mengerjakan soal-soal ujian

 

Jayapura | pta-jayapura.go.id (23/2)

Sudah kekurangan tenaga Panitera Pengganti, ada kesempatan untuk menjadi Panitera Pengganti, namun sedikit pula yang mengikuti ujian penerimaan calon Panitera Pengganti tersebut, itulah gambaran penerimaan calon Panitera Pengganti di wilayah hukum PTA Jayapura tahun 2010 ini, sejak dibuka pendaftaran bulan Januari lalu, hingga pelaksanaan testing rabu, (23/2), hanya tiga orang pegawai yang mengikuti ujian.

Sedikitnya peserta yang mengikuti ujian penyaringan calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama di wilayah PTA Jayapura tahun ini, bukan dikarenakan kurang berminatnya para pegawai Pengadilan Agama yang ada di wilayah PTA Jayapura untuk menjadi Panitera Pengganti, namun memang sumber daya manusia yang ada diwilayah PTA Jayapura terutama tenaga struktural maupun staf yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian penerimaan calon Panitera Pengganti  sangat  kurang. Apalagi sejak berlakunya undang-undang nomor 50 tahun 2009, usia pensiun  Panitera Pengganti boleh dikatakan lebih lama bila dibandingkan usia pensiun tenaga struktural, hal tersebut tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi  pegawai untuk  menjadi Panitera Pengganti. Sekali lagi ketersediaan SDM di Pengadilan Agama yang ada di wilayah PTA Jayapura tidak memungkinkan penerimaan calon Panitera Pengganti  tahun ini sebanyak dan seramai penerimaan Panitera Pengganti  di PTA lain.

 
Baca Selengkapnya...
 
Penipuan Terhadap Pejabat di Lingkungan Peradilan Agama Kembali Terjadi
Ditulis oleh Agung   
Monday, 22 February 2010

Penipuan Kembali Terjadi

Jakarta | badilag.net (22/2)

Hari ini, Senin (22/2), penipuan dengan mengatasnamakan lembaga maupun pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali terjadi. Kali ini nama pejabat yang dicatut yaitu Drs. H. Hidayatullah MS, MH., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan yaitu dengan mengirimkan surat undangan ke Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam bentuk Workshop Nasional RUU Perkawinan dengan tema "Polemik Nikah Siri, Poligami dan Kawin Kontrak" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada hari Jum'at hingga Sabtu, 26-27 Februari 2010. Sementara uang pendaftaran sebagai peserta workshop sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikirim melalui BNI Cabang Daan Mogot a.n. Wahono Sumaryono, SH., dengan nomor rekening 0154622914.

Penipu sangat lihai dalam memilih tema yang diusung untuk mengelabui pejabat Peradilan Agama. Tema tersebut di atas merupakan tema yang lagi hangat-hangatnya saat ini, baik itu di lingkungan peradilan agama maupun di masyarakat umum. Jadi, penipu berfikir bahwa dengan tema tersebut, kemungkinan tertipu pejabat peradilan agama sangat tinggi.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. Hidayatullah MS, MH., menyatakan secara tegas bahwa kegiatan tersebut tidak ada, fiktif dan hanya menjadi akal-akalan si pelaku penipuan untuk memperoleh keuntungan materi. "Siapapun yang menerima undangan tersebut, baik itu Ketua Pengadilan maupun yang lainnya untuk tidak mengikuti apa yang diinginkan si pelaku penipuan" tegas Hidayatullah dengan nada kesal. (h2)
Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
 
Rakor KPTA dan Pansek se-Indonesia
Ditulis oleh Agung   
Monday, 22 February 2010
Waka MA Bid. Non Yudisial: “Terima Pihak Berperkara Apalagi Uang, Anda Akan Dipecat”

Waka MA Bidang Non Yudisial, YM. Ahmad Kamil (tengah) ketika memberikan arahan pada Rakor KPTA dan Pansek PTA Se Indonesia, Kamis (18/2) di Jakarta.

 Jakarta | badilag.net (18/2)

“Hati-hati dalam menangani perkara. Hindarilah pertemuan dengan pihak berperkara apalagi menerima uang dari para pihak. Konsekuensinya saudara bisa dipecat sebagai hakim,” demikian pesan Wakil Ketua MA RI Bid. Non Judisial, Ahmad Kamil, di hadapan para KPTA dan Pansek PTA se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Kamis malam (18/2) di Jakarta.

Waka MA lebih lanjut menekankan agar pengadilan jangan bermain-main dengan biaya perkara. “Kelola-lah keuangan biaya perkara secara transparan dan tertib administrasi,” katanya.
Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
Baca Selengkapnya...
 
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan
Ditulis oleh Agung   
Monday, 22 February 2010

PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya

 

Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta),  Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2)

 

Jakarta | badilag.net (21/2)

Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga,   Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang  Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang  ini.  Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci  (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan  oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2),  di Jakarta.

Menurut Ketua MA,  sesuai UU  Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kehadiran UU hukum materiil ini,  lanjut Ketua MA,  dapat memenuhi  kebutuhan para hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara demi tercapainya  sebuah keadilan dan kepastian hukum.
 
 

 

Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
Baca Selengkapnya...
 
Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA
Ditulis oleh Agung   
Monday, 22 February 2010

Pembukaan Seminar Nasional Hukum materil PA

Ketua MA:

Hakim Harus Tegakkan Keadilan Prosedural dan Substansial


Jakarta | badilag.net (19/2)

Gong perhelatan akbar warga peradilan yang sedang menggelar Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama sudah ditabuh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, pagi ini (19/2). Gegap gempita 750 peserta yang terdiri dari praktisi dan akademisi memadati Ballroom Red Top Hotel, Jakarta.

Dalam sambutan pembukaannya selaku Keynote Speaker, Ketua MA menegaskan bahwa tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang berkeadilan dan keadilan yang berlandaskan hukum.

 

Ketua MA RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, memukul gong tanda dibukanya Seminar, disaksikan Ketua PPHIMM, Dr. H. Syamsu Hadi Irsyad, SH, MHum (tengah) dan Ketua Panitia Seminar, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH.


“Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memegang 2 hal pokok yaitu memegang teguh hukum formal untuk menemukan keadilan prosedural dan menegakkan hukum materil untuk menemukan keadilan substansial,” tegas Ketua MA.

“Kita tidak boleh mengutamakan salah satunya dengan meninggalkan yang lainnya. Kedua-duanya sama pentingnya untuk ditegakkan. Jika hukum formal ditinggalkan, maka akan terjadi ketidak adilan, begitu juga sebaliknya.”

 

 

Update terakhir ( Monday, 22 February 2010 )
Baca Selengkapnya...
 
ketua

Penanggalan Hijriah

Rabi'ul Awwal
25
Kamis
1431 HIJRIAH

Pesan Langsung

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda website ini?
 

Pengunjung dari

free counters

Jadwal Sholat